Social Media Sharing by CB Bloggerz


a
a
a
a

Recent Posts
recent

Optimalisasi Divine Kretek dalam Rangka Revitalisasi Fungsi Tembakau

Oleh Wirdatun Nafisah*

Tembakau (Nicotina spp., L) adalah tumbuhan dari famili Solanaceae yang saat ini terdapat 70 spesies tembakau alami (Rathbone, 2008). Berbagai jenis tembakau yang dibudidayakan di Indonesia di antaranya adalah tembakau cerutu, tembakau rokok putih atau Virginia, tembakau rokok keretek, tembakau pipa dan tembakau kunyah (Sudarmo, 1987).
Pada umumnya, budidaya dan eksploitasi daun tembakau di Indonesia dijadikan bahan untuk dihisap atau diasapi sebagai rokok, melalui pipa rokok ataupun hookah (Sfectu, 2014).
Rokok mengandung ribuan komponen dengan kandungan utamanya adalah nikotin, tar dan karbon monoksida. Nikotin membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk amuk ke otak begitu seseorang menghisap rokok. Nikotin ini dapat menyebabkan kematian jika kadarnya lebih dari 30 mg. Nikotin juga dianggap sebagai zat yang memberikan perasaan senang, nikmat serta merasa daya pikir lebih cemerlang sehingga perokok selalu ingin mencoba merokok lagi. Sedangkan tar merupakan zat tunggal yang terdiri dari ratusan bahan kimia gelap dan lengket dan tergolong racun. Karbon dioksida adalah racun yang suka berikatan dengan hemoglobin (Hb) dalam butir darah merah yang membuat kemampuan Hb dalam mengangkut dan menyuplai oksigen ke seluruh tubuh terganggu dan hal ini menyebabkan kerja jantung melemah (Dewanto dkk., 2011).
Asap rokok dapat mengakibatkan kerusakan yang dimulai dari tingkat sel sampai ke berbagai organ serta sistem organ dalam tubuh. Gerbang pertama yang menjadi sasaran asap rokok adalah paru-paru. Selain itu, racun-racun yang terkandung dalam asap rokok juga menyebar ke setiap sel dalam tubuh. Paru-paru terancam hingga hemoglobin lebih mudah membawa karbon dioksida daripada membawa oksigen ke paru-paru. Sehingga otak tidak memperoleh cukup oksigen. Sedangkan nikotin yang tersebar melalui darah dapat mempengaruhi denyut jantung, kulit, penyempitan pembuluh darah dan menyebabkan hati melepaskan gula ke dalam aliran darah. Berbagai penyakit yang dapat timbul akibat asap rokok di antaranya adalah jantung koroner, kanker paru-paru, kanker mulut atau tenggorokan atau kerongkongan, bronkitis, penyakit pembuluh darah otak, gangguan janin dalam kandungan dan emfisema (Syarifuddin, 2003).
            Pemanfaatan tembakau yang notabene sebagai bahan dasar rokok, menjadikan konsumsi tembakau di Indonesia semakin meningkat seiring meningkatnya konsumen rokok. Menurut data prevalensi berdasarkan SUSENAS, Kosen (2004) dalam buku Tobacco Sourcebook bab 2, konsumsi tembakau di Indonesia adalah sebanyak 57 juta penduduk merokok. Presentase penduduk yang merokok pada tahun 2004 adalah 34 persen, yang merupakan peningkatan 27 persen dari tahun 1995. Dari angka tersebut didapatkan 63 persen di antaranya adalah perokok laki-laki dan 4,5 persen perokok perempuan. Dari penduduk yang mengkonsumsi tembakau, 97 persen merokok dan mayoritas mengkonsumsi rokok keretek. 78 persen perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun dan rata-rata mereka memulai merokok pada umur 17,4 tahun. Lebih 97 juta penduduk Indonesia dan 70 persen anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok pasif yang menerus terpapar asap rokok. Angka peningkatan konsumen rokok atau perokok tersebut merupakan suatu ironi jika dibenturkan dengan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh rokok sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, menjadi sangat penting upaya untuk mengurangi angka konsumen rokok serta mereduksi bahaya tembakau sebagai bahan dasar rokok tersebut.
Merespon fakta tersebut, pemerintah berusaha mencegah berbagai macam akibat buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Salah satunya adalah dengan membentuk instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang dibentuk atas upaya sadar pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pengamanan atas resiko rokok. Materi muatan yang terkandung dalam peraturan pemerintah tersebut adalah dengan melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok; melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; serta meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Implementasi kongkrit dari peraturan pemerintah tersebut adalah pengujian kadar nikotin di laboratorim yang terakreditasi, transparansi informasi mengenai kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan, proses produksi berdasarkan standar persyaratan kesehatan, pengaturan pembatasan mengenai materi periklanan, kewajiban pencantuman bahaya merokok, batasan-batasan kawasan tanpa rokok, dan sebagainya. Beberapa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah seminimal mungkin resiko penggunaan rokok.
            Beberapa upaya tersebut patut untuk diapresiasi, namun juga tidak bisa dinafikkan bahwa tindakan tersebut belum berjalan secara efektif dan efisien. Pada satu sisi, konsumen atau perokok yang semakin meningkat serta tidak bisa lepas dari rokok sebagai konsekuensi dari zat adiktifnya, di sisi lain, produsen rokok yang juga tidak mengurangi bahkan menambah kuantitas produksinya. Hal itu tampak wajar dalam strategi bisnis mengingat rokok mempunyai peluang keuntungan yang sangat besar, bahkan dianggap sebagai salah satu industri yang berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Industri rokok menyumbang 1,66% total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta. Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok, secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh (Compas.com, 2016). Adanya peraturan pemerintah yang dibenturkan dengan fakta sosiologis yang demikian tentunya mengakibatkan inefisiensi dan inefiktifitas implementasi peraturan pemerintah sebagaimana original inten pembentukannya.
            Peraturan dan peringatan mengenai pembatasan produksi tembakau maupun rokok yang dianggap tidak efektif dan tidak efisien dapat diganti dengan solusi yang berlandaskan ilmu pengetahuan atau sains. Selain alih fungsi tembakau, perlu diidentifikasi titik masalahnya yaitu rokok yang mengandung bahan berbahaya yang dapat menciptakan penyakit, sehingga kandungan yang harus dimusnahkan adalah kandungan berbahayanya, bukan bahan pembuat rokok (tembakau) yang bahkan bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Sesuai dengan penelitian dari dosen ahli nanoscience Universitas Brawijaya yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Peluhuran Radikal Bebas (LPPRB) di Malang, Jawa Timur, terbukti dapat menciptakan rokok sehat yang disebut devine kretek. Riset yang berbasis nanosains dan nanoteknologi ini dapat ditemukan formulasi scavenger, yang dapat mengendalikan dan memodifikasi yang beracun menjadi tidak beracun. Para ilmuwan LPPRB memastikan 100% scavenger dapat menangkap radikal bebas pada kretek yang menyebabkan berbagai penyakit dalam tubuh manusia  (Dewanto dkk., 2011).
            Melihat ketidak seimbangan yang ada, patutlah kita berulang-ulang memikirkan, mencari solusi hingga mengimplementasikannya menjadi sebuah keteraturan dan memberikan manfaat untuk semua. Yang menjadi titik dasar kewajiban kita sebagai manusia adalah dengan berpikir dan memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan. Karena sejatinya, pemanfaatan alam adalah tergantung dengan pengetahuan terhadap alam itu sendiri. Permasalahan bahaya rokok yang ada di Indonesia tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi perlu melibatkan para ilmuwan serta seluruh pihak sehingga didapati solusi cemerlang tanpa merugikan atau menyudutkan pihak manapun.  

    

*) Wirdatun Nafisah lahir di Situbondo pada tanggal 4 Februari 1997. Saat ini tercatat sebagai Mahasiswa Jurusan Biologi Universitas Brawijaya.
Redaksi

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.